Syarat Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
1. | Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) yang sudah ditanda tangani pemohon, Dukuh dan Pemerintah Desa |
2. | Mengisi formulir isian biodata penduduk, dan di tanda tangani oleh pemohon, Dukuh dan Pemerintah Desa |
3. | Kartu Keluarga (KK) yang lama di lampirkan |
4. | Apabila Kartu Keluarga (KK) hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Pemerintah Desa dan surat keterangan kehilangan KK dari Kepolisian |
5. | Dokumen pendukung apabila ada perubahan data yang meliputi foto copy : Akta Kelahiran, Akta Kematian, Ijazah, Surat Nikah atau Akta Pencatatan Sipil lainnya, surat keputusan pengadilan, surat keterangan dan surat pernyataan |