- Pemohon membawa identitas diri berupa KTP Elektronik
- Proposal yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu maksud dan tujuannya
- Akan dilakukan registrasi pada buku register proposal dan di beri nomor regestrasi.
- Apabila proposal di tujukan kepada Bupati Sleman, maka akan dilakukan pengesahan dari Camat
- Tetapi jika proposal tidak ditujukan kepada Bupati Sleman dapat disahkan oleh pejabat yang telah diberi kewenangan.
- Menyerahkan 1 bendel proposal untuk arsip Kecamatan