Semua pegawai di lingkungan instansi Kecamatan Moyudan pada hari ini, 2 Februari sudah mengawali melaksanakan absen sidik jari. Meskipun masih ada beberapa instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang belum melaksanakannya karena berbagai kendala. Sekretaris Kecamatan Moyudan, Rasyid Ratnadi S., dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa pelaksanaan absen sidik jari merupakan rangkaian upaya dalam rangka menuju kebijakan reformasi birokrasi, oleh karena itu agar disikapi secara positif.
Absen sidik jari merupakan salah satu cara untuk mengukur kedisiplinan pegawai. Para pegawai melakukan absen dengan cara menempelkan sidik jari yang telah direkam sebelumnya ke alat yang disebut finger print dalam waktu yang telah ditentukan. Absen kehadiran dapat dilakukan, sejak pukul 06.00-07.30 WIB selanjutnya untuk absen pulang bisa dimulai dari pukul 15.30-18.00 WIB. Sedangkan khusus untuk hari Jum’at para pegawai sudah dapat melakukan absen pulang pada pukul 14.30 WIB (Ar).
Be the first to comment